Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
Rancangan awal RPJMD yang memuat program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), menjadi bahan masukan penyusunan rancangan Renstra SKPD terkait.
Koreksi Anda
