Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembobotan terhadap aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditentukan prioritas kawasan PWT melalui program kewilayahan. (2) Kepala bappeda bersama kepala SKPD terkait menyusun kebutuhan PWTJM yang memuat program, indikator, jangka waktu program, kerangka pendanaan indikatif, dan SKPD pelaksana. (3) Program, indikator, jangka waktu program, kerangka pendanaan indikatif PWTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan program kewilayahan. (4) Program kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan penyusunan rancangan awal RPJMD.
Koreksi Anda