Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) PWT terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan pembobotan berdasarkan keterkaitan terhadap aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan sesuai dengan kewenangan daerah.
(2) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketersediaan infrastruktur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sektor unggulan; dan
c. sumber daya alam.
(3) Aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketersediaan tenaga kerja;
b. kearifan lokal;
c. situs warisan budaya;
d. kesejahteraan masyarakat; dan
e. infrastruktur pelayanan umum.
(4) Aspek lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rawan bencana; dan
b. keseimbangan ekologi.
Koreksi Anda
