Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Kepala bappeda provinsi dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melalui Menteri Dalam Negeri.
(2) Kepala bappeda kabupaten/kota dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi berkoordinasi kepala bappeda provinsi.
Koreksi Anda
