Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala bappeda provinsi dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait melalui Menteri Dalam Negeri. (2) Kepala bappeda kabupaten/kota dalam melakukan analisis kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi berkoordinasi kepala bappeda provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Pasal.id