Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Analisis kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan untuk menghasilkan:
a. perumusan program indikatif; dan
b. kebutuhan pendanaan.
(2) Perumusan program indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kesimpulan berbagai analisis dalam merumuskan program prioritas pembangunan kawasan dengan mempertimbangkan faktor-faktor penentu keberhasilan.
(3) Kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan kawasan selama 5 (lima) tahun ke depan.
Koreksi Anda
