Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Analisis gambaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, menjelaskan kondisi geografi, demografi, dan potensi kawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analisis rumusan masalah pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, mengidentifikasi berbagai faktor kendala pembangunan kawasan.
(3) Analisis isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, mengidentifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis guna merumuskan prioritas pembangunan kawasan.
(4) Analisis strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d, guna merumuskan strategi dan kebijakan pembangunan kawasan untuk mencapai tujuan dan sasaran RPJMD yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
