Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis gambaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, menjelaskan kondisi geografi, demografi, dan potensi kawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Analisis rumusan masalah pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, mengidentifikasi berbagai faktor kendala pembangunan kawasan. (3) Analisis isu strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, mengidentifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis guna merumuskan prioritas pembangunan kawasan. (4) Analisis strategi dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, guna merumuskan strategi dan kebijakan pembangunan kawasan untuk mencapai tujuan dan sasaran RPJMD yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda