Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Bappeda melakukan identifikasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang mendukung visi, misi, dan program gubernur/bupati/walikota terpilih.
(2) Terhadap kawasan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan analisis, meliputi:
a. analisis gambaran umum;
b. analisis rumusan masalah pembangunan;
c. analisis isu strategis; dan
d. analisis strategi dan kebijakan.
Koreksi Anda
