Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan strategis dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan: a. pemilihan kawasan; dan b. penentuan kawasan.
Koreksi Anda