Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
Kawasan strategis dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan:
a. pemilihan kawasan; dan
b. penentuan kawasan.
Koreksi Anda
