Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk provinsi diprioritaskan pada kawasan strategis provinsi dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis nasional.
(2) PWTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, untuk kabupaten/kota diprioritaskan pada kawasan strategis kabupaten/kota dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi dan/atau nasional.
(3) Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
