Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) PWTJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, memuat rumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi dan kabupaten/kota.
(2) PWTJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam perumusan arah kebijakan dan sasaran RPJPD provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Perumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJPN, serta berpedoman pada pola dan struktur pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi.
(4) Perumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan www.djpp.kemenkumham.go.id
dan sasaran pokok dalam RPJPN dan/atau RPJPD provinsi, serta berpedoman pada pola dan struktur pemanfaatan ruang dalam RTRW kabupaten/kota.
(5) Hasil rumusan arah kebijakan dan sasaran PWTJP provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi pedoman perumusan PWTJM dalam penyusunan RPJMD provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
