Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peraturan daerah tentang RTRW belum ditetapkan, pemilihan kawasan mengacu pada rancangan RTRW.
(2) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJPD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, arah kebijakan dan sasaran PWTJP ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJPD.
(3) Dalam hal peraturan daerah tentang RPJMD telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, program kewilayahan PWTJM ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tentang RPJMD.
Koreksi Anda
