Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan PWT melalui program kewilayahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Pasal.id