Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Pasal.id