Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
