Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan yang merupakan satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. (2) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi PWT provinsi dan kabupaten/kota dalam provinsi yang merupakan satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah provinsi. (4) Bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian, dan evaluasi PWT kabupaten/kota yang merupakan satu kesatuan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda