Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan dan tata cara penyusunan, serta pengendalian dan evaluasi hasil PWT melalui program kewilayahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
