Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan dilaksanakan bersamaan dan merupakan satu kesatuan dengan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda