Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
Pengendalian dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan dilaksanakan bersamaan dan merupakan satu kesatuan dengan pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
