Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi hasil PWT dilaksanakan untuk menilai capaian sasaran kinerja dengan indikator yang telah ditetapkan dalam rencana PWT.
(2) Indikator dan sasaran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masukan, keluaran dan hasil.
Koreksi Anda
