Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappeda melakukan pengendalian PWT melalui program kewilayahan. (2) Pengendalian PWT melalui program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan untuk menjamin rencana PWT disusun sesuai dengan tahapan, tata cara, konsistensi dan keselarasan antara kebijakan PWT dengan kebijakan rencana pembangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengendalian PWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan dan supervisi.
Koreksi Anda