Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota berwenang menyelenggarakan PWT melalui program kewilayahan.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penyusunan PWT kepada Tim dan koordinasi penyusunan rencana, pengendalian, dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan kepada Bappeda.
(3) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan PWT melalui program kewilayahan kepada SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
