Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota berwenang menyelenggarakan PWT melalui program kewilayahan. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan penyusunan PWT kepada Tim dan koordinasi penyusunan rencana, pengendalian, dan evaluasi PWT melalui program kewilayahan kepada Bappeda. (3) Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan PWT melalui program kewilayahan kepada SKPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda