Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
4. Satuan kerja perangkat daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung dan/atau budidaya.
7. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan strategis daerah adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi/kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
9. Pembangunan Wilayah Terpadu yang selanjutnya disingkat dengan PWT adalah pembangunan terhadap suatu kawasan terpilih berdasarkan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan secara terpadu dengan memperhatikan kondisi dan potensi serta pemanfaatan ruang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Bappeda untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
12. Program kewilayahan adalah program pembangunan secara terpadu untuk menciptakan keserasian, pemerataan, keseimbangan laju pertumbuhan, dan keberlanjutan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.
13. Pembangunan Wilayah Terpadu Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat dengan PWTJP adalah arah kebijakan pembangunan wilayah secara terpadu untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14. Pembangunan Wilayah Terpadu Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat dengan PWTJM adalah program pembangunan kewilayahan secara terpadu untuk periode 5 (lima) tahun.
15. Pembangunan Wilayah Terpadu Tahunan yang selanjutnya disingkat dengan PWT Tahunan adalah program dan kegiatan pembangunan wilayah secara terpadu untuk periode 1 (satu) tahun.
16. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJPD adalah dokumen rencana daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen rencana daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen rencana SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
19. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk periode 1 (satu) tahun;
20. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renja SKPD adalah dokumen rencana SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
21. Penyelenggaraan PWT adalah kegiatan penyusunan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program/kegiatan pembangunan kawasan strategis dan/atau kawasan yang mendukung kawasan strategis provinsi/nasional sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.
22. Pengendalian PWT adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menjamin agar tahapan, tata cara dan pengintegrasian kebijakan PWT dengan dokumen rencana pembangunan daerah telah sesuai dengan peraturan perundangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Evaluasi PWT adalah upaya untuk menjamin bahwa hasil capaian pelaksanaan indikator kinerja PWT sesuai dengan yang direncanakan.
Koreksi Anda
