Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berasal dari belanja barang penunjang, dicatat sebagai aset persediaan.
(2) Barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan yang bersifat fisik dicatat sebagai aset tetap.
Koreksi Anda
