Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik Negara.
(2) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
