Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan konsolidasi atas laporan manajerial yang disusun oleh kepala SKPD pelaksana kegiatan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
