Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id