Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
