Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial dan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda