Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial dan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
