Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan DIPA dekonsentrasi dan DIPA tugas pembantuan, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat persetujuan dari Pejabat Unit Eselon I Pembina. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah (4) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (5) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id