Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 disampaikan kepada gubernur, bupati dan walikota, dan kepala SKPD pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. (2) Penyampaian petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id