Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I Pembina. (3) Penetapan Petunjuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda