Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain: a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri; dan b. menyusun rencana penarikan anggaran berdasarkan RKA-K/L dan DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda