Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain:
a. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri; dan
b. menyusun rencana penarikan anggaran berdasarkan RKA-K/L dan DIPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
