Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
(2) Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Koreksi Anda
