Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. (2) Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Koreksi Anda