Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. KPA;
b. PPK;
c. PP-SPM; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
