Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri. (2) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan. (3) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat Eselon I Pembina atas nama menteri.
Koreksi Anda