Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan tugas pembantuan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan usulan gubernur dan bupati/walikota yang menerima penugasan.
(3) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat Eselon I Pembina atas nama menteri.
Koreksi Anda
