Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada menteri.
Koreksi Anda
