Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek www.djpp.kemenkumham.go.id perencanaan, penatausahaan anggaran, pencapaian realisasi anggaran, pengendalian, pelaporan serta pertanggung-jawaban pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menugaskan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id