Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Gubernur dan bupati/walikota mengkoordinasikan penatausahaan pelaksanaan, penyaluran, serta pertanggung-jawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah.
Koreksi Anda
