Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan www.djpp.kemenkumham.go.id
perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon I pembina, gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah.
(3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
Koreksi Anda
