Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) dituangkan dalam RKA-KL dan DIPA. (2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda