Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu pada Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum.
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
