Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu pada Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda