Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Tata cara dan ruang lingkup pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi peningkatan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
