Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan ruang lingkup pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi peningkatan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda