Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2014 sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi: a. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; b. Program Bina Pembangunan Daerah; c. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; d. Program Penataan Administrasi Kependudukan; dan e. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri. (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda