Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2014 sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi:
a. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
b. Program Bina Pembangunan Daerah;
c. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
d. Program Penataan Administrasi Kependudukan; dan
e. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Dalam Negeri.
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
