Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah;
b. meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah dalam mendukung reformasi birokrasi, dan pemantapan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dan keberdayaan serta kesejahteraan masyarakat perdesaan;
d. meningkatkan keserasian dan pengendalian pembangunan antar wilayah, daerah dan kawasan; dan
e. meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum/publik pemerintahan.
Koreksi Anda
