Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dimaksudkan untuk: a. mensinergikan hubungan pusat dan daerah; dan b. meningkatkan optimalisasi kinerja Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda