Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dimaksudkan untuk:
a. mensinergikan hubungan pusat dan daerah; dan
b. meningkatkan optimalisasi kinerja Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
