Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran tugas pembantuan. (3) Rencana program, kegiatan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA-KL.
Koreksi Anda