Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2014, dapat ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Penugasan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme tugas pembantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Pasal.id