Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 71 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2014, dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi.
Koreksi Anda
