Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) bertugas mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis DAK dengan melakukan sinkronisasi rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
