Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis DAK, dibentuk Tim Koordinasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Pengarah :
1. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
2. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
3. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
b. Ketua :
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
c. Wakil Ketua :
1. Direktur Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
2. Direktur Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
d. Sekretaris :
Kepala Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
e. Anggota :
1. Kasubdit Dana Alokasi Khusus, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
2. Kasubdit Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas;
3. Kasubdit Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
4. Kepala Seksi Wilayah I Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
5. Kepala Seksi Wilayah II Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
