Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan petunjuk teknis DAK, dibentuk Tim Koordinasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pengarah : 1. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 2. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 3. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. b. Ketua : Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. c. Wakil Ketua : 1. Direktur Dana Perimbangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 2. Direktur Otonomi Daerah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. d. Sekretaris : Kepala Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. e. Anggota : 1. Kasubdit Dana Alokasi Khusus, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 2. Kasubdit Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas; 3. Kasubdit Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 4. Kepala Seksi Wilayah I Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 5. Kepala Seksi Wilayah II Dana Alokasi Khusus, Subdit Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan, Ditjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda