Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rancangan petunjuk teknis DAK dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara sinkronisasi. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyempurnaan rancangan petunjuk teknis DAK. (4) Rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri teknis/Kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda