Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Rancangan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah UNDANG-UNDANG APBN ditetapkan.
(2) Rancangan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sinkronisasi antara Tim Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi:
a. Ketepatan jadwal penetapan petunjuk teknis;
b. Kesesuaian penggunaan/pemanfaatan DAK pada masing-masing bidang dengan pencapaian prioritas nasional;
c. Keselarasan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah; dan
d. Kesesuaian dengan pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
