Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Tujuan koordinasi penyusunan petunjuk teknis DAK untuk sinkronisasi rancangan petunjuk teknis DAK yang telah disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah dan prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
